Berbagi Ilmu dan Pengetahuan

  • FIKRI BERBAGI | TEKNOLOGI

    FIKRI BERBAGI - Menyajikan Ilmu dan Pengetahuan tentang teknologi dan komputer dari zaman dahulu sampai yang terkini.

  • FIKRI BERBAGI | AGAMA

    FIKRI BERBAGI - Menyajikan Ilmu dan Pengetahuan tentang apa saja yang ada dalam agama islam.

  • FIKRI BERBAGI | KULINER

    FIKRI BERBAGI - Menyajikan Ilmu dan Pengetahuan tentang berbagai tutorial atau cara pembuatan makanan dan minuman.

  • FIKRI BERBAGI | KEWIRAUSAHAAN

    FIKRI BERBAGI - Menyajikan Ilmu dan Pengetahuan tentang ilmu dalam bidang kewirausahaan.

  • FIKRI BERBAGI | KESEHATAN

    FIKRI BERBAGI - Menyajikan Ilmu dan Pengetahuan tentang tips-tips dalam bidang kesehatan.

Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Tips Menjaga Kesehatan Ibu Hamil dibulan Ramadhan

Meskipun kebanyakan ibu hamil kuat menjalankan ibadah puasa akan tetapi asupan nutrisi janin tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu dalam islam telah diberikan dispensasi untuk tidak berpuasa bagi para ibu hamil. Akan tetapi mereka diwajibkan untuk membayar fidyah dan mengkodho' puasanya. 

Berikut Tips untuk anda para ibu hamil dalam menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah puasa :


  • Perbanyak minum air putih. Kekurangan minum sepanjang hari akan membuat anda dehidrasi, anda dapat membagi asupan air minum ketika sedang berbuka dan sahur. Kebutuhan air minum 8 gelas setiap hari, 4 gelas pada sahur dan 4 gelas setelah berbuka. Tidak perlu sekaligus 4 gelas, anda dapat membaginya dalam beberapa kesempatan.
  • Pilih menu sahur yang memiliki nutrisi yang mencukupi kebutuhan janin dan menjaga kesehatan anda selama puasa.
  • Istirahat yang cukup. Mengatur waktu istirahat sangat penting untuk kesehatan janin dan anda selama puasa.
  • Makan dengan porsi sedikit dan sering. Ingat bahwa ada kesehatan janin yang harus senantiasa terjaga sehingga anda dapat mengaturnya dengan porsi yang kecil dan sering sesuai dengan gizi yang dibutuhkan.
  • Perhatikan kenaikan berat badan anda sebelum dan ketika sedang menjalani puasa. Penurunan berat badan kemungkinan besar terkena resiko pada janin anda. Pertahankan berat badan dan lakukan konsultasi.
  • Jangan lanjutkan puasa jika kondisi anda menunjukan keadaan yang kurang baik.
  • Periksakan kehamilan anda untuk mengetahui janin anda dapat beradaptasi dengan asupan nutrisi di bulan puasa.




*Nb : Semoga bermanfaat (^_^).
Share:

8 Tips sehat di bulan Ramadhan

Berikut tips untuk menjaga kesehatan di bulan ramadhan :

  • Saat berbuka mulailah dengan minum dan makanan ringan seperti kurma, kolak atau makanan pembuka lain dan tunggu sampai meresap di pencernaan sebelum makan besar.
  • Bila anda mendapat masalah kesehatan, segeralah batalkan puasa jika anda tidak dapat menahan rasa sakit tersebut. "Jangan lupa untuk mengganti puasa yang sudah anda lewatkan dihari biasa (bukan bulan ramadhan)".
  • Minimalkan penggunaan tenaga fisik, Dianjurkan untuk berolahraga yang tidak intensif di sore hari sebelum saat berbuka serta pilih olahraga yang tidak terlalu berat.
  •  Saat sahur dianjurkan makan makanan yang banyak mengandung vitamin dan karbohidrat misalnya sayuran, buah-buahan, dan nasi.
  • Orang yang lemah fisik. Puasa seharusnya tidak memperburuk status kesehatan orang dengan kondisi medis. Ibu hamil atau menyusui, lansia, pasien hipertensi, penyakit jantung atau asma, biasanya tidak wajib berpuasa Ramadhan. Bila tetap berpuasa, mereka harus berkonsultasi dengan dokter jika merasakan tanda-tanda gangguan kesehatan. Demi keselamatan yang lebih baik, disarankan untuk pergi ke dokter sebelum dan sesudah Ramadhan.
  • Bila memungkinkan untuk tidur siang maka lebih baik anda tidur karena dengan tidur anda akan mendapatkan tambahan energi dan juga dapat mempersingkat waktu (hehehe...).
  • Sebisa mungkin hindari matahari dan panas yang dapat menimbulkan dehidrasi.
  • Jangan lupa minum vitamin dan suplement.

*Nb : Semoga bermafaat (^_^).
Share:

Haji dan Umroh

Pengertian Haji dan Umroh

A. Pengertian Haji

Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.

B. Pengertian Umroh
Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim) 

Jenis-jenis Haji

1. Haji Ifrad, artinya menyendiri
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.

2. Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang
Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

3. Haji Qiran, artinya menggabungkan
Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. 

Rukun dan Wajib Haji

A. Rukun haji :
  1. Ihram
  2. Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
  3. Sa’ie
  4. Wuquf di padang Arafah
Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).

B. Wajib Haji
  1. Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
  2. Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
  3. Mabit di Mina
  4. Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
  5. Melempar jumrah
  6. Mencukur rambut
  7. Tawaf Wada’
Syarat-syarat Wajib Haji
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Mampu
Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji
Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Rasulullah bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya.

Haji Bagi Anak-anak yang belum Baligh
Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Namun jika ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar-Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi). 

Rangkaian Ibadah Haji dan Umroh:

1. Rangkaian kegiatan ibadah Haji
  1. Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  2. Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka..
  3. Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang.
  4. Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.
  5. Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh
  6. Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.
  7. Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji)
  8. Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).
  9. Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  10. Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  11. Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing
2. Rangkaian Kegiatan Ibadah Umrah
  1. Diawali dengan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
  2. mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
  3. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
  4. Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
  5. Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
  6. Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
  7. Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
  8. Ibadah Umroh selesai
Persiapan Ibadah Haji
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum menunaikan ibadah Haji
  1. Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan baik langsung kepada Allah SWT. maupun kepada sesama manusia.
  2. Karena ibadah Haji adalah ibadah fisik, maka perlu mempersiapkan mental untuk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji yang memerlukan stamina tinggi, keikhlasan dan kepasrahan kepada Allah SWT.
  3. Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan haji, maupun untuk nafkah keluarg yang ditinggalkan.
  4. Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan harta kekayaan, seperti zakat, nadzar, hutang, infaq dan shadaqah.
  5. Melaksanakan janji yang pernah diucapkan.
  6. Menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan keluarga yang akan ditinggalkan.7. Memohon do’a restu kepada kedua orang tua (jika masih hidup)
  7. Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama, dan mengikuti kegiatan manasik haji.
  8. Mempersiapkan obat-obatan pribadi selama menjalankan ibadah haji.
  9. Mempersiapkan beberapa perlengkapan untuk keperluan selama perjalanan ibadah Haji:
Perlengkapan Pria
  1. Kain Ihram dua stel
  2. Baju sehari-hari secukupnya
  3. Ikat pinggang
  4. Keperluan mandi
Perlengkapan Wanita
  1. Mukena minimal 2 buah
  2. Pakaian ihram (rok putih dan mukena atas putih) 2 set
  3. Pakaian sehari-hari secukupnya
  4. Kaos kaki secukupnya
Perlengkapan untuk Pria dan Wanita
  1. Pakaian penghangat
  2. Selimut
  3. Sandal jepit
  4. Sepatu sandal atau sendal gunung
  5. Obat-obatan pribadi
  6. Gunting kecil utk Tahallul
  7. Payung
  8. Senter kecil (untuk penerangan saat mengambil batu di Musdalifah)
  9. Kantong kecil untuk menyimpan batu kerikil persiapan melempar jumroh
  10. Kantong sandal untuk tempat sandal saat di Masjid
  11. Pelembab atau cream, gunakan untuk tangan dan kaki
  12. Biaya untuk dam, kurban dsb.
Lokasi Utama Ibadah Haji dan Umroh
1.Makkah Al Mukaromah
Di kota Makkah Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil Haram yang didalamnya terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat ibadah umat Islam sedunia. Dalam rangkaian perjalanan ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah haji.

2.Padang Arafah
Padang Arafah terdapat di sebelah timur Kota Makkah. Padang Arafah dikenal sebagai tempat pusatnya haji, sebagai tempat pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan rukun haji. Di Padang Arafah juga terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali pertemuan Nabi Adam dan Hawa. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.

3.Kota Muzdalifah
Kota ini tidak jauh dari kota Mina dan Arafah Mota Muzdalifah merupakan tempat jamaah calon haji melakukan Mabit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar Jumroh di Kota Mina.

4.Kota Mina
Kota Mina merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Disana terdapat tiga jumrah yaitu jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha.


Share:

Rukun dan Syarat Jual Beli

Rukun dan Syarat Jual Beli
Jual Beli adalah pemindahan hak milik kepada orang lain dengan imbalan harga.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ
“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275)

A. Rukun Jual Beli ada tiga :
  1. Adanya penjual dan pembeli
  2. Adanya barang yang dijual/yang ditransaksikan
  3. Ijab (ucapan dari penjual saya jual) dan Qabul (ucapan dari pembeli saya beli) ini bentuknya sighat jual beli dengan ucapan. Adapun sighat dengan perbuatan yaitu seorang pembeli memberi uang dari barang yang ia ingin beli dan seorang penjual memberikan barang kepada pembeli tanpa ada ucapan.
B. Syarat-syarat Jual Beli :
  1. Adanya keridhaan antara penjual dan pembeli
  2. Orang yang mengadakan transaksi jual beli seseorang yang dibolehkan untuk menggunakan harta. Yaitu seorang yang baligh, berakal, merdeka dan rasyiid (cerdik bukan idiot).
  3. Penjual adalah seorang yang memiliki barang yang akan dijual atau yang menduduki kedudukan kepemilikkan, seperti seorang yang diwakilkan untuk menjual barang.
  4. Barang yang di jual adalah barang yang mubah (boleh) untuk diambil manfaatnya, seperti menjual makanan dan minuman yang halal dan bukan barang yang haram seperti menjual khamr (minuman yang memabukkan), alat musik, bangkai, anjing, babi dan yang lainnya.
  5. Barang yang dijual/di jadikan transaksi barang yang bisa untuk diserahkan. Dikarenakan jika barang yang dijual tidak bisa diserahkan kepada pembeli maka tidak sah jual belinya. Seperti menjual barang yang tidak ada. Karena termasuk jual beli gharar (penipuan). Seperti menjual ikan yang ada air, menjual burung yang masih terbang di udara.
  6. Barang yang dijual sesuatu yang diketahui penjual dan pembeli, dengan melihatnya atau memberi tahu sifat-sifat barang tersebut sehingga membedakan dengan yang lain. Dikarenakan ketidak tahuan barang yang ditransaksikan adalah bentuk dari gharar.
  7.  Harga barangnya diketahui,  dengan bilangan nominal tertentu.
Sumber Bacaan
  • Al-Fiqih Al-Muyasar
  • Dll


Share:

Jual Beli dalam islam

Jual Beli
A.    Pengertian Jual beli
Secara etimologi, jual beli berarti menukar harta. Sedangkan secara terminogi jual beli
emiliki arti pertukaran harta atau benda dengan harta berdsarkan cara khusus yang diperbolehkan.
B.     Macam-macam Jual Beli
Dalam islam ada beberapa jual beli, antara lain :
a) Jual Beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya)
 yang dimaksud dengan Jual Beli  secara Gharar Yaitu bentuk Jual Beli yang didalamnya terkandung  jahalah ( unsur ketidak jelasan) atau terdapat unsur taruhan atau judi.
Contoh Jual Beli Gharar:
·         Jual Beli barang yang tidak ada,
·         Jual Beli barang yang tidak diketahui,
·         Jual Beli barang yang belum menjadi hak milik penuh si penjual, dan
·         Jual Beli janin yang masih ada didalam perut.
b)      Jual Beli secara Mulamasah dan Munabadaz
yang  dimaksud dengan Jual Beli secar Mulamsah ialah seorang maraba pakaian orang denga tanggannya, pada waktu malam atau siang hari, tetapi tanpa membalik-baliknya. sedangkan Jual Beli secara Munabadaz ialah seseorang melemparkan pekaiannya kepada orang lain dan orang lain itupun melemparkan pakainnya kepad orang pelempar pertama yang berarti masing-masing telah membeli dari yang lainnya tanpa diteliti dan tanpa saling merelakan.
c)      Jual Beli Barang secara Habalul Habalah
Dari Ibnu Umar  ra, ia berkata , “  Kaum jahiliyah biasanya melakukan jual beli daging unta yang sedang bunting, kemudian unta yang lhir itu bunting lagi ”  itulah yang disebut dengan Jual Beli  Habalul habalah.
d)      Jual Beli dengan Lemparan Batu kecil
Jual Beli secara lemparan batu-batu kecil, ada tiga penafsiran :
·         Seorang penjual berkata pada si pembeli, ’Saya menjual tanah ini kepadamu, batasnya dari sini sampai tempat jatuhnya batu yang dilemparkan.’
·         Seseorang berkat kepada si pembeli, ‘ Saya jual kepada mu barang ini, dengan catatan engkau mempunyai hak khiyar (pilih) sampai aku melemparkan batu kecil ini.’
·         Pihak penjual dan pembeli menjadikan sesuatu yang dilemparkan dengan batu sebagai barang dagangan, yaitu pembeli berkata kepada si penjual,’ Apabila saya lemparkan pakaian ini dengan batu, maka ia saya beli dengan harga sekian.
e)      Jual Beli Sesuatu yang Belum menjadi Hak Milik
Dari Hakim bin Hizam ra, aku berkata : “Ya Rasulullah, ada seseorang yang akan membeli diriku sesuatu yang tidak ku miliki. Bolehkah saya menjualnya?”  maka jawab Beliau, “   Jangan kamu jual sesuatu yang tidak kamu miliki.”
f)       Jual Beli barang yang Belum di Terima
Rasulullah SAW bersabda, “ Brang siapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya hingga ia menakarnya, tidakkah engkau melihat orang-orang membeli bengan emas, sedangkan makanan yang dibeli itu tertangguhkan.”
g)      Jual Beli Atas Pembelian Saudara
Rasulullah SAw bersabda, “ Janganlah sebagian diantar kamu membeli atas pembelian sebagian  yang lain.” dan “ Janganlah seorang muslim menawar atas tawaran sudaranya.”
h)      Jual Beli secara ‘Inah
yang dimaksud dengan Jual Beli secara ‘Inah adalah seseorang menjual sesuatu kepada orangn lain dengan herga bertempo, menjual sesuatu kepada pihak pembeli kemudian penjual membeli kembali barang tadi secara kontan dengan harga yang lebih rendah daripada harga penjual tadi.
i)        Jual Beli Brang secara Taqsith ( kredit atau dengan penambahan harga )
yang dimaksud dengan jual Beli secara Taqsith adalah praktek jual beli bertempo dengan harga yang  lebih mahal daripada harga kontan atau cash.

C.      Rukun dan Syarat Jual Beli
Menurut ulama Hanafiyah, rukun jual beli adalah ijab  dan  qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara ridha dengan ucapan maupun perbuatan. Sedangkan menurut Jumhur Ulama, rukun jual beli ada empat, yaitu :
v  Ba’i  (penjual)
v  Musytari (pembeli)
Syarat ’aqid (penjual/pembeli)
·         Dewasa atau Sadar.
·         Tidak dipaksa atau tanpa hak.
·         Islam.
·         Pembeli bukan musuh
v  Shighat (ijab dan qabul)
Syarat Shighat
·         Berhadap-hadapan.
·         Ditujukan pada seluruh anggota badan yang akad.
·         Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijab.
·         Harus menyeburkan barang atau harga.
·         Ketika mengucapkan shighat harus disertai niat.
·         Pengucapan ijab dab qabul harus sempurna.
·         Ijab dan qabul tidak terpisah.
·         Antara ijab dan qabul tidak terpisah oleh pernyataan lain.
·         Tidak berubah lafadz
·         Bersesuaian antara ijab dan qabul secara sempurna.
·         Tidak dikaitkan dengan sesuatu
·         Tidak dikaitkan dengan waktu.
v  Ma’qud alaih (benda atau barang yang diperjual belikan)
Syarat Ma’qud ’Alaih (Barang)
•         Suci.
•         Bermanfaat.
•         Dapat diserahkan.
•         Barang milik sendiri atau menjadi wakil orang lain.
•         Jelas dan dijetahui oleh kedua.

Syarat  jual beli, dalam akad jual beli , terdapat 4 macam cara , yaitu :
v  Syarat terjadinya akad ( in’iqakad)
 Jika suatu akad jual beli tidak memenuhi syarat ini , akadt tersebt akan menjadi batal
v  Syrat syahnya akad
 Jika suatu akad jual beli tidak memenuhi syarat ini menurut ulama hanafia , akad tersebut menjadi fasih.
v  Syarat terlaksananya akad (nafadz)
Dalam suatu akad jual beli tidak memenuhi syarat ini , akad tersebut mauquf ( ditanguhkan) yang cenderung boleh , bahkan menurut ulama malikiah , cenderung kepada kebolehan.


v  Syarat Luzum
 Jika suatu akd jual beli tidak memenuhi syarat ini ,akad tersebut menjadi mukhayyir (pilih–plih ), artinya ada khiyar (pilihan), baik khiyar untuk menetapkan maupun membatalkan.

Hukum dan Sifat Jual Beli
Ditinjau dari hukum dan sifat jual beli, jumhur ulama’ membagi jual beli menjadi dua macam, yaitu:
v  Jual beli yang dikategorikan sah (shahih), yaitu jual beli yang emmenuhi ketentuan syara’, baik syarat maupun rukunnya.
v  Jual beli yang dikategorikan tidak sah, yaitu jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid) atau batal. Dengan kata lain, menurut jumhur ulama’, rusak atau batal memiliki arti yang sama.
  Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
·       Jual beli orang gila.
•      Jual beli anak kecil.
•      Jual beli orang buta.
•       Jual beli terpaksa.
•       Jual beli fudhul yaitu jual beli tanpa seizin pemiliknya.
•     Jual beli orang yang terhalang.
·  Jual beli melalui surat atau melalui utusan
•       Jual beli dengan isyarat atau tulisan
•       Jual beli barang yang tidak ada di tempat akad
•       Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dab qabul
•         Jual beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada
•         Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan seperti burung yang ada di udara atau ikan yang ada di air.
•         Jual beli gharar adalah jual beli barang yang mengandung kesamaran
·  Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis
•         Jual beli barang yang tidak jelas (majhul)
•         Jual beli barang yang tidak ada di tempat akad (ghaib), tidak adpat dilihat
·  Jual beli riba
·  Jual beli dengan uang dari barang yang diharamkan
•         Jual beli barang dari hasil pencegatan barang

RIBA
A.     Definisi Riba’
Riba secara literal berarti bertambah, berkembang, atau tumbuh. Akan tetapi, tidak setiap tambahan atau pertumbuhan itu dilarang oleh Islam.
menurut istilah teknis, riba’ berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
B.      Jenis – jenis riba’
Riba terbagi menjadi empat macam; (1) riba nasiiah (riba jahiliyyah); (2) riba fadlal; (3) riba qaradl; (4) riba yadd.
1.    Riba Nasii`ah.
Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.
2.    Riba Fadlal
Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis.
3.    Riba al-Yadd.
Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang.
4.     Riba Qardhy.
Riba qardhy adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.
C.    Hikmah di haramkannya riba’
Beberapa hikmah yang amat besar dengan diharamkannya riba’ antara lain karena :
  1. Riba’ menghilangkan faedah berhutang piutang yang menjadi tulang punggung gotong royong atas kebajikan dan taqwa.
  2. Riba’ menimbulkan dan menanamkan jiwa permusuhan antara beberapa individu manusia
  3. Riba’ melenyapkan manfaat dan kepentingan yang wajib disampaikan kepada orang yang sangat membutuhkan dan menderita
  4. Riba’ menimbulkan mental orang yang suka hidup mewah dan boros serta ingin memperoleh hasil besar tanpa kerja keras diatas kesusahan orang lain
  5. Riba’ merupakan jalan atau cara untuk menjajah orang karena yang meminjam tidak dapat mengembalikan pinjamannya.


Share:

Hifzul lisan


Hifzul lisan
Lisan adalah bagian anggota tubuh kita yang sangat penting. Allah telah menyebutkan salah satu nikmat yang besar yang diberikan kepada manusia berupa lisan yang dapat digunakan untuk berkata yang fasih dan baik. Yaitu firman Allah di dalam surat Ar Rahman ayat yang ke empat;
“علمه البيان”.
“Allah mengajarkan manusia pandai berbicara dengan fasih”.
Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata, “Ketahuilah, sepantasnya bagi setiap mukallaf (orang yang berakal dan baligh) menjaga lidahnya dari seluruh perkataan, kecuali perkataan yang jelas mashlahat padanya. Ketika berbicara atau meninggalkannya itu sama mashlahat-nya, maka menurut Sunnah adalah menahan diri darinya. Karena perkataan mubah bisa menyeret kepada perkataan yang haram atau makruh. Bahkan, ini banyak atau dominan pada kebiasaan. Sedangkan keselamatan itu tiada bandingannya. Telah diriwayatkan kepada kami di dalam dua Shahih, Al-Bukhari (no. 6475) dan Muslim (no. 47), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.”

NIKMAT LIDAH
Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menganugerahkan kepada manusia nikmat yang sangat banyak dan besar. Di antara nikmat Allah yang terbesar, setelah nikmat iman dan Islam, ialah nikmat berbicara dengan lidah, nikmat kemampuan menjelaskan isi hati dan kehendak.

Allah Ta'ala berfirman: "Allah yang Maha pemurah. Yang telah mengajarkan Al-Qur`an. Dia menciptakan manusia. Mengajarnya pandai berbicara". [ar-Rahmân/55:1-4].

Penciptaan manusia dan pengajaran berbicara kepadanya benar-benar merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah yang besar. Oleh karena itulah, Allah juga menyebutkan nikmat-Nya tentang penciptaan alat-alat berbicara bagi manusia.

Allah berfirman: "Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir". [al-Balad/90:8-9].[1]

LIDAH, SENJATA BERMATA DUA
Meski lidah merupakan nikmat yang besar, namun kita perlu mengetahui, bahwasanya lidah yang berfungsi untuk berbicara ini seperti senjata bermata dua. Yaitu dapat digunakan untuk taat kepada Allah, dan juga dapat digunakan untuk memperturutkan setan.

Jika seorang hamba mempergunakan lidahnya untuk membaca Al-Qur`ân, berdzikir, berdoa kepada Allah, untuk amar ma'ruf, nahi munkar, atau untuk lainnya yang berupa ketaatan kepada Allah, maka inilah yang dituntut dari seorang mukmin, dan ini merupakan perwujudan syukur kepada Allah terhadap nikmat lidah.

Sebaliknya, jika seseorang mempergunakan lidahnya untuk berdoa kepada selain Allah, berdusta, bersaksi palsu, melakukan ghibah, namimah, memecah belah umat Islam, merusak kehormatan seorang muslim, bernyanyi dengan lagu-lagu maksiat, atau lainnya yang berupa ketaatan kepada setan, maka ini diharamkan atas seorang mukmin, dan merupakan kekufuran kepada Allah terhadap nikmat lidah.[2]

Dengan demikian, lidah manusia itu bisa menjadi faktor yang bisa mengangkat derajat seorang hamba di sisi Allah, namun juga bisa menyebabkan kecelakaan yang besar bagi pemiliknya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ

"Sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk keridhaan Allah, dia tidak menganggapnya penting; dengan sebab satu kalimat itu Allah menaikkannya beberapa derajat. Dan sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk kemurkaan Allah, dia tidak menganggapnya penting; dengan sebab satu kalimat itu dia terjungkal di dalam neraka Jahannam". [HR al-Bukhâri, no. 6478].

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani rahimahullah menjelaskan makna "dia tidak menganggapnya penting", yaitu dia tidak memperhatikan dengan fikirannya dan tidak memikirkan akibat perkataannya, serta tidak menduga bahwa kalimat itu akan mempengaruhi sesuatu. [Lihat Fat-hul-Bâri, penjelasan hadits no. 6478]

BENCANA LIDAH
Secara umum, bencana yang ditimbulkan oleh lidah ada dua. Yaitu berbicara batil (kerusakan, sia-sia), dan diam dari al-haq yang wajib diucapkan.

Abu 'Ali ad-Daqqâq rahimahullah (wafat 412 H) berkata:

الْمُتَكَلِّمُ بِالْبَاطِلِ شَيْطَانٌ نَاطِقٌ وَالسَّاكِتُ عَنِ الْحَقِّ شَيْطَانٌ أَخْرَسُ

"Orang yang berbicara dengan kebatilan adalah setan yang berbicara, sedangkan orang yang diam dari kebenaran adalah setan yang bisu.[3]

Orang yang berbicara dengan kebatilan ialah setan yang berbicara, ia bermaksiat kepada Allah Ta'ala. Sedangkan orang yang diam dari kebenaran ialah setan yang bisu, ia juga bermaksiat kepada Allah Ta'ala. Seperti seseorang yang bertemu dengan orang fasik, terang-terangan melakukan kemaksiatan di hadapannya, dia berkata lembut, tanpa mengingkarinya, walau di dalam hati. Atau melihat kemungkaran, dan dia mampu merubahnya, namun dia membisu karena menjaga kehormatan pelakunya, atau orang lain, atau karena tak peduli terhadap agama.

Kebanyakan manusia, ketika berbicara ataupun diam, ia menyimpang dengan dua jenis bencana lidah sebagaimana di atas. Sedangkan orang yang beruntung, yaitu orang yang menahan lidahnya dari kebatilan dan menggunakannya untuk perkara bermanfaat.

Bencana lidah termasuk bagian dari bencana-bencana yang berbahaya bagi manusia. Bencana lidah itu bisa mengenai pribadi, masyarakat, atau umat Islam secara keseluruhan.

Termasuk perkara yang mengherankan, ada seseorang yang mudah menjaga diri dari makanan haram, berbuat zhalim kepada orang lain, berzina, mencuri, minum khamr, melihat wanita yang tidak halal dilihat, dan lainnya, namun dia seakan sulit menjaga diri dari gerakan lidahnya. Sehingga terkadang seseorang yang dikenal dengan agamanya, zuhudnya, dan ibadahnya, namun ia mengucapkan kalimat-kalimat yang menimbulkan kemurkaan Allah, dan ia tidak memperhatikannya. Padahal hanya dengan satu kalimat itu saja, dapat menyebabkan dirinya bisa terjerumus ke dalam neraka melebihi jarak timur dan barat. Atau ia tersungkur di dalam neraka selama tujuh puluh tahun.
Perkataan Para Salaf Tentang Hifzhul Lisan
Sesungguhnya, para Salaf dahulu biasa menjaga dan menghisab lidahnya dengan baik. Dan diriwayatkan dari mereka perkataan-perkataan yang bagus berkaitan dengan lidah dan pembicaraan. Kami sampaikan di sini sebagiannya agar kita dapat memetik manfaat darinya.
Diriwayatkan, bahwa ‘Umar bin Al-Khaththab berkata, “Barangsiapa banyak pembicaraannya, banyak pula tergelincirnya. Dan barangsiapa banyak tergelincirnya, banyak pula dosanya. Dan barangsiapa banyak dosa-dosanya, neraka lebih pantas baginya.” [Riwayat Al-Qudhai di dalam Musnad Asy-Syihab, no. 374; Ibnu Hibban di dalam Raudhatul 'Uqala', hlm. 44. Dinukil dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz 1, hlm. 339, karya Imam Ibnu Rajab, dengan penelitian Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis; penerbit Ar-Risalah; cet: 5; th: 1414 H/ 1994 M]
Diriwayatkan, bahwa Ibnu Mas’ud pernah bersumpah dengan nama Allah, lalu mengatakan, “Di muka bumi ini, tidak ada sesuatu yang lebih pantas menerima lamanya penjara daripada lidah!” [Riwayat Ibnu Hibban di dalam Raudhatul 'Uqala', hlm. 48. Dinukil dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz 1, hlm. 340]
Diriwayatkan, bahwa Ibnu Mas’ud berkata, “Jauhilah fudhuulul kalam (pembicaraan yang melebihi keperluan). Cukup bagi seseorang berbicara, menyampaikan sesuai kebutuhannya.” [Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz. 1, hlm. 339]
Syaqiq mengatakan, “‘Abdullah bin Mas’ud ber-talbiyah di atas bukit Shofa, kemudian mengatakan, ‘Wahai lidah, katakanlah kebaikan niscaya engkau mendapatkan keberuntungan, diamlah niscaya engkau selamat, sebelum engaku menyesal.’ Orang-orang bertanya, ‘Wahai Abu ‘Abdurrahman, ini adalah suatu perkataan yang engkau ucapkan sendiri, atau engkau dengar?’ Dia menjawab, ‘Tidak, bahkan aku telah mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَكْثَرُ خَطَايَا إِبْنِ آدَمَ فِي لِسَانِهِ

‘Mayoritas kesalahan anak Adam adalah pada lidahnya.‘” (HR. Thabarani, Ibnu ‘Asakir, dan lainnya. Lihat Silsilah Ash-Shahihah, no. 534).
Share:

Popular Posts

Fikri Rf. Diberdayakan oleh Blogger.

Collection

MY PHOTO
-------------------------------------------------
MY TELEVISION
-------------------------------------------------
MY MUSIC
-------------------------------------------------

Label

Recent Posts