Rukun dan Syarat Jual Beli
Jual
Beli adalah pemindahan hak milik kepada orang lain dengan imbalan harga.
Allah
Subhaanahu wata’aala berfirman :
وَأَحَلَّ
اللهُ الْبَيْعَ
“Dan
Allah menghalalkan jual beli.”
(Al-Baqarah: 275)
A. Rukun
Jual Beli ada tiga :
- Adanya penjual dan pembeli
- Adanya barang yang dijual/yang
ditransaksikan
- Ijab (ucapan dari penjual saya jual) dan Qabul (ucapan dari pembeli saya beli) ini bentuknya sighat jual beli dengan ucapan. Adapun sighat dengan perbuatan yaitu seorang pembeli memberi uang dari barang yang ia ingin beli dan seorang penjual memberikan barang kepada pembeli tanpa ada ucapan.
B. Syarat-syarat
Jual Beli :
- Adanya keridhaan antara penjual
dan pembeli
- Orang yang mengadakan transaksi
jual beli seseorang yang dibolehkan untuk menggunakan harta. Yaitu seorang
yang baligh, berakal, merdeka dan rasyiid (cerdik bukan idiot).
- Penjual adalah seorang yang
memiliki barang yang akan dijual atau yang menduduki kedudukan
kepemilikkan, seperti seorang yang diwakilkan untuk menjual barang.
- Barang yang di jual adalah
barang yang mubah (boleh) untuk diambil manfaatnya, seperti menjual
makanan dan minuman yang halal dan bukan barang yang haram seperti menjual
khamr (minuman yang memabukkan), alat musik, bangkai, anjing, babi dan
yang lainnya.
- Barang yang dijual/di jadikan
transaksi barang yang bisa untuk diserahkan. Dikarenakan jika barang yang
dijual tidak bisa diserahkan kepada pembeli maka tidak sah jual belinya.
Seperti menjual barang yang tidak ada. Karena termasuk jual beli gharar
(penipuan). Seperti menjual ikan yang ada air, menjual burung yang masih
terbang di udara.
- Barang yang dijual sesuatu yang
diketahui penjual dan pembeli, dengan melihatnya atau memberi tahu
sifat-sifat barang tersebut sehingga membedakan dengan yang lain. Dikarenakan
ketidak tahuan barang yang ditransaksikan adalah bentuk dari gharar.
- Harga barangnya
diketahui, dengan bilangan nominal tertentu.
Sumber
Bacaan
- Al-Fiqih Al-Muyasar
- Dll